Persyaratan Mengemudi

Gag mau ditilang ?

yuk lengkapi persyaratan yang ada..
Jangan anggap enteng tentang tata cara berkendaraan, ketika kita lalai satu kewajiban pasti akan berakibat fatal. Pada era sekarang banyak anak kecil yang sudah diperbolehkan oleh orang tua mereka untuk mengendarai motor tanpa sepengawasan orang tua. Entah mengapa dan apa penyebabnya orang tua jaman sekarang sudah memberanikan dan memberikan ijin terhadap buah hati mereka akan menggunakan kendaraan terutama sepeda motor. Usut demi usut padahal mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan angkutan jalan pasal 77 ayat 1 yang berisi tentang Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi  sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Nah dari UU tersebut telah dijelaskan tentang kewajian seorang yang ketika mengemudi harus memiliki SIM. Namun apa kata lain, saat ini sering adanya pelanggaran berlalulintas karena mereka yang belum pernah memiliki SIM, ketika kita ingin membuat SIM pastinya disana akan ada beberapa tes yang mana kita akan menghadapi ujian secara online, tujuannya agar nanti kita di jalan raya tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan serta menghimbun terjadinya kecelakaan.
Jika tak ingin terkena tilang ataupun razia dari kepolisian maka taatilah rambu-rambu lalu lintas yang sudah diterapkan serta lengkapilah persyaratan yang sudah ada.
Adapun  syarat berkendaraan antara lain :
1.      Cukup umur, setiap pengendara yang berkendara harus sudah cukup umur. Dan hal ini jelas tertulis dalam Pasal 81 ayat 1-4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.      Memiliki SIM, tidak hanya cukup umur memiliki Surat Ijin Mengemudi juga menjadi poin penting yang harus dimiliki sebelum berkendara.

3.      Penting atau tidak berkendara, pastikan Anda memutuskan berkendara itu penting atau tidak. Jika tidak penting, jangan berkendara.
4.      Sehat jasmani dan rohani, hal penting berikutnya ialah kesehatan. Pastikan sebelum berkendara harus sehat jasmani dan rohani.
5.      Kendaraan (safety Gears), pastikan setiap pengendara harus mempersiapkan kendaraan dengan baik. Tidak sampai disitu, persiapan keselamatan seperti menggunakan helm, sarung tangan, celana panjang (tidak mengenakan celana pendek), dan tidak menggunakan sandal.
C-OsoXMVwAAlRKW.png

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LKMM-TPD HIMATIF 2017